Standar Profesi Terapis Wicara

PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang selanjutnya ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan mewajibkan setiap Tenaga Kesehatan dalam melakukan tugasnya mematuhi standar profesi. Artinya bahwa setiap profesi kesehatan di Indonesia wajib memiliki Standar Profesi sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terapi Wicara sesuai Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 diakui sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan yang dikelompokan dalam rumpun Tenaga Keterapian Fisik wajib mematuhi aturan hukum yang ada. Sehubungan dengan itu maka Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI) menyusun Sandar Profesi. Standar Profesi ini diharapkan dapat memberikan acutan bagi Terapis Wicara di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.

TUJUAN

  • Memberikan pedoman kepada seluruh Terapis Wicara Indonesia dalam pekerjaannya memberi pelayanan kepada masyarakat.
  • Memberikan acuan Kode Etik kepada Terapis Wicara Indonesia, sehingga mereka tahu mana yang baik/boleh dan mana yang tidak baik/tidak boleh dilakukan dalam pekerjaannya sebagai terapis wicara.
  • Memberikan pelindungan kepada masyarakat pengguna jasa Terapis Wicara dari tindakan-tindakan yang bersifat malpraktik atau tindakan yang salah atau tidak sesuai dengan standar atau prosedur pelayanan terapi wicara yang seharunya.
  • Memberikan perlindungan kepada Terapis Wicara Indonesia dalam melakanakan tugasnya.
  • Sebagai acuan pengembangan dan peningkatan kopetensi yang harus dimiliki oleh terapis wicara Indonesia dalam memberikan pelayanan terapi wicara di Indonesia.

Standar Kompetensi meliputi kemampuan :

  • Mampu melakukan wawancara dalam mengumpulkan data primer gangguan bahasa bicara dan hal yang terkait.
  • Mampu melakukan wawancara dalam mengumpulkan data sekunder gangguan bahasa bicara dan hal yang terkait.
  • Mampu melakukan observasi dalam mengumpulkan data gangguan bahasa bicara.
  • Mampu melakukan observasi dalam mengumpulkan data gangguan perilaku yang berhubungan dengan kemampuan bahasa bicara.
  • Mampu melakukan tes yang bersifat subjektif dalam mengumpulkan data gangguan bahasa bicara dan hal yang terkait.
  • Mampu melakukan tes yang bersifat objektif dalam mengumpulkan data gangguan bahasa bicara dan hal yang terkait
  • Memahami data primer dan sekunder.
  • Mampu mengisi data format pemeriksaan
  • Membaca hasil tes subjektif dan objektif
  • Mampu menentukan diagnosis gangguan bahasa bicara dan menelan.
  • Mampu menyususun rencana terapi wicara jangka pendek.
  • Mampu menyususun rencana terapi wicara jangka panjang.
  • Melakukan tindakan terapi pada gangguan bahasa wicara dan menelan
  • Mampu melakukan evaluasi keberhasilaan terapi wicara.
  • Mampu merujuk pasien/klien ke ahli yang terkait
  • Mampu menerima kiriman atau rujukan kasus gangguan bahasa bicara dan menelan dari ahli lain.
  • Mampu membuat perencanaan pengembangan unit pelayanan terapai wicara
  • Mampu melakukan rekrutmen tenaga terapi wicara dan tenaga terkait dalam unit pelayanan terapi wicara
  • Mampu melakukan pengawasan terhadap jalannya unit pelayanan terapi wicara
  • Mampu melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait terhadap pelayanan unit terapi wicara
  • Mampu melakukan evaluasi terhadap pegelolaan unit pelayanan terapi wicara
  • Mampu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pasien dan keluarga.
  • Mampu memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat.
  • Mampu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada terapis wicara.
  • Mampu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa.
  • Mengidentifikasi dan merumuskan masalah penelitian gangguan bahasa bicara.
  • Mengumpulkan data yang terkait dengan gangguan bahasa bicara sesuai dengan penelitian.
  • Mengolah dan menganalisis data penelitian.
  • Membuat kesimpulan penelitian.
  • Mengaplikasikan hasil penelitian dalam praktik terapi wicara

PENUTUP
Demikianlah Standar Profesi ini disusun dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait dengan profesi Terapi Wicara. Dengan telah disusunnya Standar Profesi Terapi Wicara ini, maka diharapkan semakin kecilnya kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dalam pelaksanaan pelayanan terapi yang dilakukan oleh Terapi Wicara di Indonesia.

Daftar Kepustakaan

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
6. Permenkes RI No.: 867/Menkes /Per/VIII/2004 Tentang Registrasi dan Praktik Terapis wicara.

Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH

Sumber : Depkes