Kode Etik Terapi Wicara

KODE ETIK TERAPIS WICARA INDONESIA

 MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Terapis Wicara  Indonesia menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Terapis Wicara Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia khususnya kesehatan dalam bidang bahasa bicara.

Terapis  wicara menyadari bahwa dirinya adalah pribadi, anggota masyarakat, dan anggota profesi dalam hidup dan kehidupannya itu berada dan terikat oleh tata nilai, norma-norma dan peraturan perundangan yang berlaku dan dijunjung tinggi. Dilandasi oleh kesadaran itu, terapis wicara dalam mengabadikan dirinya mengamalkan profesinya harus mengacu dan mentaati tata nilai tersebut serta bertanggungjawab terhadap pencapaian kesejahteraan umat manusia sebagai hak asasi setiap manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi  bagi Terapis Wicara Indonesia untuk selalu berupaya melindungi hak azasi dan nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini oleh klien atau pasien yang meminta jasa pelayanan  terapis wicara beserta semua pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK  TERAPIS WICARA INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan  pelayanan selaku  Terapis Wicara Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a)     Terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik disalam maupun diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PERMENKES RI No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004 ).

b)     JASA TERAPIS WICARA adalah jasa kepada perorangan atau kelompok yang diberikan oleh Terapis Wicara  Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangannya.

c)      PRAKTIK TERAPI WICARA adalah kegiatan yang dilakukan oleh oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu  masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan. Termasuk dalam pengertian praktik Terapi Wicara tersebut adalah tindakan annamnesa, assessmen, diagnosa, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi dan reevaluasi. Seorang terapis wicara  bisa melakukan praktek atau memberikan jasa pelayanan  kepada seseorang atau kelompok harus memiliki Surat Izin Praktek Terapis Wicara. (PERMENKES RI No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004 ).

d)     PEMAKAI JASA TERAPI WICARA adalah perorangan, kelompok, yang menerima dan meminta jasa/praktik Terapis Wicara. Pemakai Jasa  Terapis Wicara juga dikenal dengan sebutan KLIEN atau PASIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Terapis Wicara mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Terapis Wicara menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu Terapi Wicara dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI

a)     Terapis Wicara menyadari bahwa dalam melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga terapi wicara harus mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

b)     Terapis Wicara wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra Terapi Wicara Indonesia.

BAB II

HUBUNGAN PROFESIONAL

Pasal 5

HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

a)     Terapis Wicara wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu sejawat akademisi maupun sejawat praktisi.

b)      Terapis Wicara seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.

c)      Terapis Wicara wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Terapi Wicara.

d)     Terapis Wicara wajib melaporkan kepada organisasi profesi apabila terjadi pelanggaran kode etik yang di luar batas kompetensi dan kewenangan terapi wicara.

Pasal 6

HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN

a)     Terapis Wicara wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.

b)     Terapis Wicara wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa atau praktikTerapi Wicara oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.

BAB III

PEMBERIAN JASA/PRAKTIK TERAPI WICARA

Pasal 7

PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS

KEAHLIAN/KEWENANGAN

a)     Terapis Wicara hanya memberikan jasa/praktik Terapi Wicara dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam keahlian Terapi Wicara.

b)     Terapis Wicara dalam memberikan jasa/praktik Terapi Wicara wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan kewenangannya.

Pasal 8

SIKAP PROFESIONAL DAN

PERLAKUAN TERHADAP  PASIEN ATAU KLIEN

Dalam memberikan jasa/praktik Terapi Wicara kepada pemakai jasa atau klien, baik yang bersifat perorangan atau kelompok  sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, Terapis Wicara berkewajiban untuk:

a)     Mengutamakan dasar-dasar profesional.

b)     Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang membutuhkannya.

c)      Melindungi pasien atau klien dari akibat yang merugikan sebagai dampak  jasa/praktik yang diterimanya.

d)     Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.

e)     Dalam hal dimana pasien atau klien yang menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian Terapi Wicara yang dilakukan oleh Terapis Wicara maka pasien atau klien tersebut harus diberitahu.

Pasal 9

ASAS KESEDIAAN

Terapis Wicara wajib menghormati dan menghargai hak pasien atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik Terapi Wicara, mengingat asas sukarela yang mendasari pasien dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik Terapi Wicara

Pasal 10

INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN

Interpretasi hasil pemeriksaan Terapi Wicara tentang klien atau pemakai jasa Terapi Wicara hanya boleh dilakukan oleh Terapis Wicara berdasarkan kompetensi dan kewenangan.

Pasal 11

PEMANFAATAN DAN

PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik Terapi Wicara. Penyampaian hasil pemeriksaan Terapi Wicarak diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.

Pasal 12

KERAHASIAAN DATA

DAN HASIL PEMERIKSAAN

Terapis Wicara wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa Terapi Wicara dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Terapis Wicara dalam rangka pemberian jasa/praktik Terapi Wicara wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:

a)     Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik Terapi Wicara.

b)     Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa Terapi Wicara.

c)      Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.

d)     Keterangan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasehat hukumnya.

e)     Jika klien masih kanak-kanak atau orang dewasa yang tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka Terapis Wicara wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.

Pasal 13

PENCANTUMAN IDENTITAS PADA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

DARI PRAKTIK TERAPI WICARA

Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik Terapi Wicara sesuai keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti pertanggungjawaban.

BAB IV

PERNYATAAN

Pasal 14

PERNYATAAN

a)     Dalam memberikan pernyataan dan keterangan/penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis, Terapis Wicara bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik Terapi Wicara. Pernyataan yang diberikan Terapis Wicara mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.

b)     Dalam melakukan publikasi keahliannya, Terapis Wicara bersikap bijaksana, wajar dan jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa Terapi Wicara.

BAB V

KARYA CIPTA

Pasal 15

PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN

DAN

PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN

Karya cipta Terapi Wicara dalam bentuk buku dan alat tes atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam pemanfaatannya hendaknya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang berlaku.

a)     Terapis Wicara wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

b)     Terapis Wicara tidak dibenarkan untuk mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.

c)      Terapis Wicara tidak dibenarkan menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

Pasal 16

PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN

SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN TERAPI WICARA

a)     Terapis Wicara wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan, penguasaan sarana dan prasarana pelayanan Terapi Wicara.

b)     Terapis Wicara wajib menjaga agar sarana prasarana pelayanan Terapi Wicara tidak dipergunakan oleh orang-orang yang tidak berwenang dan yang tidak berkompeten.

BAB VI

PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 17

PELANGGARAN

Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian Terapi Wicara dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Terapi Wicara Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI)

Pasal 18

PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN

KODE ETIK TERAPI WICARA INDONESIA

a)        Penyelesaian masalah pelanggaraan Kode Etik Terapi Wicara Indonesia oleh Terapis Wicara dilakukan oleh Majelis Terapi Wicara dengan memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela diri.

b)        Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian jasa/praktik Terapi Wicara yang belum diatur dalam Kode Etik Terapi Wicara Indonesia maka Ikatan Terapi Wicara Indonesia wajib mengundang Majelis Terapi Wicara untuk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam Munas

BAB VI

PENUTUP

Kode Etik Terapi Wicara Indonesia bersifat mengikat dan  setiap Terapis Wicara Indonesia wajib mematuhinya tanpa pandang bulu.